Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Nomor Peraturan
2
Tahun
2014
Tentang / Abstrak
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang ketenagakerjaan yang merupakan urusan wajib pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan jenis dan mutu pelayanan dasar bagi masyarakat.
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan" ini!