Peraturan Menteri
4
2014
Penetapan waktu kerja dan waktu istirahat khusus bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, termasuk perusahaan jasa penunjang yang terlibat di dalamnya, dengan mempertimbangkan karakteristik khusus lokasi usaha serta sifat pekerjaan di sektor tersebut yang bersifat terus-menerus dan dipengaruhi oleh kondisi alam maupun geografis.