Peraturan Menteri
7
2014
Mekanisme, persyaratan, penyelenggaraan, serta hak dan kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan menempuh pendidikan formal baik melalui skema tugas belajar maupun izin belajar guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan organisasi.