Peraturan Menteri
11
2014
Peraturan Bersama antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Sosial yang mengatur tentang penyelenggaraan program pelatihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi bekas warga binaan pemasyarakatan dengan tujuan utama untuk membekali mereka dengan kompetensi agar dapat hidup mandiri dan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara wajar di masyarakat.