Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2014 11

Peraturan Bersama 3 Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Program Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Serta Rehabilitasi Sosial Dan Reintegrasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

11

Tahun

2014

Tentang / Abstrak

Peraturan Bersama antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Sosial yang mengatur tentang penyelenggaraan program pelatihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan serta rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi bekas warga binaan pemasyarakatan dengan tujuan utama untuk membekali mereka dengan kompetensi agar dapat hidup mandiri dan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara wajar di masyarakat.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Bersama 3 Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Program Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Serta Rehabilitasi Sosial Dan Reintegrasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...