Peraturan Menteri
21
2014
Tata cara pengemasan kompetensi, tahapan penyusunan jenjang kualifikasi, hingga mekanisme pengakuan dan penyetaraan kualifikasi tenaga kerja di berbagai sektor atau lapangan usaha guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, daya saing tenaga kerja, dan memberikan rujukan bagi pemangku kepentingan dalam perencanaan serta pengembangan karier.