Peraturan Menteri
26
2014
Penyelenggaraan penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3, yang mencakup pedoman pembinaan auditor, tata cara pelaksanaan audit eksternal, mekanisme penilaian hasil audit, serta pemberian penghargaan bagi perusahaan berdasarkan tingkat pencapaian penerapan SMK3 tersebut.