Peraturan Menteri
20
2015
Lambang resmi bagi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai identitas yang mencerminkan tugas, fungsi, serta visi dan misi kementerian tersebut, sekaligus mencabut ketentuan lambang sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.70/MEN/2002.