Peraturan Menteri
27
2015
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 ini mengatur mengenai ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor agribisnis hortikultura, dengan mempertimbangkan karakteristik khusus tanaman hortikultura yang mudah rusak dan variasi waktu panen yang dipengaruhi oleh faktor cuaca, iklim, serta lokasi.