Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2015 27

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

27

Tahun

2015

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 ini mengatur mengenai ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor agribisnis hortikultura, dengan mempertimbangkan karakteristik khusus tanaman hortikultura yang mudah rusak dan variasi waktu panen yang dipengaruhi oleh faktor cuaca, iklim, serta lokasi.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat Sektor Agribisnis Hortikultura" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...