Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2015 29

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

29

Tahun

2015

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran kepesertaan, mekanisme pembayaran iuran, serta prosedur penghentian manfaat dalam program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...