Peraturan Menteri
29
2015
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran kepesertaan, mekanisme pembayaran iuran, serta prosedur penghentian manfaat dalam program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.