Peraturan Menteri
31
2015
Mengatur perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir yang dilakukan untuk menyesuaikan prosedur pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja terkait instalasi penyalur petir. Perubahan ini mencakup penyisipan dua pasal baru yaitu Pasal 49A dan Pasal 49B pada BAB IX yang mengatur penggunaan hasil pemeriksaan dan pengujian sebagai bahan pertimbangan pembinaan atau tindakan hukum oleh Pengawas Ketenagakerjaan, serta menghapus BAB X dan BAB XI dari aturan yang lama.