Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2015 33

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

33

Tahun

2015

Tentang / Abstrak

Perubahan atas ketentuan pemeriksaan dan pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di tempat kerja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015, khususnya mengenai pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan, waktu pelaksanaan pemeriksaan, serta pemanfaatan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar pembinaan atau tindakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...