Peraturan Menteri
33
2015
Perubahan atas ketentuan pemeriksaan dan pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik di tempat kerja sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015, khususnya mengenai pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan, waktu pelaksanaan pemeriksaan, serta pemanfaatan hasil pemeriksaan tersebut sebagai dasar pembinaan atau tindakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan.