Peraturan Menteri
38
2015
Tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang ketenagakerjaan, baik yang bertugas di Kementerian Ketenagakerjaan maupun di pemerintah daerah, guna memastikan pengembangan kompetensi aparatur yang terarah, terpadu, dan profesional demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.