Peraturan Menteri
4
2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2016 ini merupakan pedoman teknis mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Pelatihan Kerja Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan kegiatan pelatihan berbasis kompetensi di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) pada 11 provinsi yang telah ditetapkan.