Peraturan Menteri
5
2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2016 yang berfungsi sebagai pedoman teknis bagi Kementerian Ketenagakerjaan dalam menangani penyelesaian kerugian negara. Peraturan ini mengatur tata cara penanganan kerugian negara yang melibatkan bendahara, aparatur sipil negara, maupun pihak ketiga melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, baik secara damai maupun paksa, serta prosedur penghapusan piutang negara dan penatausahaan kerugian negara agar tercipta tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel.