Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2016 6

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

6

Tahun

2016

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur mengenai kewajiban pengusaha dalam memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja atau buruh di perusahaan sebagai pendapatan non upah menjelang hari raya keagamaan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh Di Perusahaan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...