Peraturan Menteri
6
2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur mengenai kewajiban pengusaha dalam memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja atau buruh di perusahaan sebagai pendapatan non upah menjelang hari raya keagamaan.