Peraturan Menteri
7
2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur mengenai tata cara pengumpulan, pengelolaan, dan pembagian uang servis bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha hotel dan usaha restoran di hotel, sekaligus menetapkan ketentuan peralihan bagi pengusaha dalam menyesuaikan kebijakan operasionalnya serta mencabut peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-02/MEN/1999.