Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/serikat Buruh Di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
Nomor Peraturan
8
Tahun
2016
Tentang / Abstrak
Pembentukan, pembinaan, pembiayaan, serta pelaporan kegiatan Forum Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang berada di dalam perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Forum Serikat Pekerja/serikat Buruh Di Perusahaan Pada Kawasan Ekonomi Khusus" ini!