Peraturan Menteri
9
2016
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan pada ketinggian yang mencakup perencanaan kerja yang aman, penyediaan peralatan pelindung seperti alat pelindung diri (APD), perangkat pencegah jatuh, perangkat penahan jatuh, serta angkur, dan menetapkan kewajiban bagi pengusaha maupun pengurus untuk memastikan penerapan teknik bekerja aman, pengawasan di lapangan, serta pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut demi melindungi tenaga kerja dan orang lain dari risiko cedera atau kematian akibat jatuh.