Peraturan Menteri
10
2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2016 ini mengatur tentang tata cara pemberian manfaat Program Kembali Kerja bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, serta mengatur mengenai tanggung jawab dan ketentuan pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja di lingkungan perusahaan.