Peraturan Menteri
11
2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan serta penetapan besaran tarif bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mekanisme pengendalian mutu, evaluasi fasilitas pelayanan kesehatan, serta prosedur penggantian biaya pelayanan kesehatan apabila peserta mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan di luar jaringan kerja sama pada kondisi tertentu.