Peraturan Menteri
14
2016
Jenis, penggunaan, serta model pakaian dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan guna menunjukkan identitas, meningkatkan disiplin, wibawa, serta motivasi kerja pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.