Peraturan Menteri
18
2016
Pembentukan, tugas, keanggotaan, pendanaan, serta tata kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, baik di tingkat nasional (DK3N) maupun di tingkat provinsi (DK3P), sebagai upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.