Undang-undang
2
2015
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung agar sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan demokrasi.