Peraturan Menteri
25
2016
Tata cara akuntansi berbasis akrual dan pelaporan keuangan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mencakup klasifikasi pendapatan, pengakuan, pengukuran, penyajian, serta teknis pencatatan jurnal baik untuk PNBP Umum maupun PNBP Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa transisi penutupan rekening Bendahara Penerima serta kewajiban penyampaian laporan bagi unit kerja terkait guna memastikan tertib administrasi keuangan negara sesuai dengan standar akuntansi pemerintah pusat.