Peraturan Menteri
26
2016
Mengatur seluruh aspek terkait pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung proses pemerintahan, mulai dari kebijakan infrastruktur, standar pengelolaan pusat data (data center), hingga siklus pengembangan sistem informasi, aplikasi, dan basis data agar berjalan secara efektif, efisien, aman, dan terintegrasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan tanggung jawab masing-masing unit kerja dan mekanisme evaluasi berkala untuk memastikan tata kelola teknologi informasi di kementerian tersebut tetap sesuai dengan standar keamanan informasi dan kebutuhan organisasi.