Peraturan Menteri
29
2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2016 ini merupakan pedoman mengenai nomenklatur, uraian tugas, dan pengelompokan fungsi bagi Dinas Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang terbagi ke dalam tipe A, tipe B, dan tipe C sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.