Peraturan Menteri
31
2016
Tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang melakukan pindah tugas atau mutasi baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta perjalanan dinas bagi pegawai yang telah memasuki masa purna tugas atau pindah pensiun, termasuk di dalamnya pengaturan mengenai pemberian bantuan biaya pendidikan bagi anak pegawai yang ditugaskan di luar negeri.