Peraturan Menteri
32
2016
Peraturan ini mengatur mengenai sistem pelaporan pelaksanaan tugas bagi unit kerja pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan yang mencakup proses penyusunan serta penyampaian laporan capaian kinerja program, kegiatan, realisasi keuangan, dan realisasi fisik sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pimpinan unit kerja.