Peraturan Menteri
35
2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 yang mengatur mengenai tata cara pemberian, persyaratan, serta jenis-jenis manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.