Undang-undang
9
2015
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mengenai penyesuaian tugas serta wewenang DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tidak terjadi disharmoni, serta mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan guna menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pelayanan publik yang demokratis.