Peraturan Menteri
1
2017
Tata cara penyusunan dan pemberlakuan struktur dan skala upah oleh pengusaha. Regulasi ini menetapkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, serta kompetensi, sekaligus memberikan panduan metode penyusunannya, kewajiban pemberitahuan kepada pekerja, serta ketentuan pengawasan pelaksanaannya.