Peraturan Menteri
3
2017
Mengatur secara rinci mengenai tata cara pengangkatan, kenaikan jabatan dan pangkat, prosedur pengusulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), serta penjelasan teknis mengenai unsur-unsur penilaian angka kredit yang meliputi pendidikan, tugas pokok fungsional, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang bagi Pengantar Kerja jenjang ahli maupun jenjang terampil. Selain itu, dokumen ini juga memuat ketentuan mengenai tata kerja tim penilai, persyaratan administrasi, serta tata cara penilaian karya tulis ilmiah dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan profesi untuk mendukung profesionalisme pejabat fungsional Pengantar Kerja dalam melaksanakan tugas di bidang pelayanan antar kerja.