Peraturan Menteri
6
2017
Peraturan ini mencakup persyaratan teknis, prosedur pemeriksaan dan pengujian, pedoman pembinaan bagi teknisi dan operator, serta ketentuan pengawasan dan sanksi terkait pengoperasian elevator dan eskalator di tempat kerja guna menjamin perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja dan pengguna.