Peraturan Menteri
8
2017
Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai persyaratan pendirian BLK, standar sarana dan prasarana pelatihan, serta pengaturan mengenai instruktur dan tenaga pelatihan yang kompeten guna membekali peserta pelatihan dengan keterampilan kerja yang relevan untuk memasuki pasar kerja atau berwirausaha.