Peraturan Menteri
20
2017
Pelaksanaan dekonsentrasi di bidang ketenagakerjaan untuk Tahun Anggaran 2018, yang mencakup pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah terkait program peningkatan kompetensi tenaga kerja, pengembangan hubungan industrial, serta perlindungan tenaga kerja dan pengawasan ketenagakerjaan yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.