Peraturan Menteri
21
2017
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2017 yang mengatur tentang perubahan atas ketentuan batas usia kepesertaan bagi peserta bukan penerima upah dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua guna meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial dengan menetapkan syarat pendaftaran wajib memiliki nomor induk kependudukan atau kartu tanda penduduk serta belum mencapai usia enam puluh tahun yang sistemnya diintegrasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan administrasi kependudukan.