Undang-undang
4
2016
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang merupakan sistem penyimpanan dana secara periodik oleh peserta untuk dimanfaatkan bagi pembiayaan perumahan atau dikembalikan kepada peserta beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Undang-undang ini membentuk Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) sebagai badan hukum yang bertanggung jawab kepada Komite Tapera dalam mengelola dana amanat milik seluruh peserta dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola seperti kegotongroyongan, nirlaba, kehati-hatian, akuntabilitas, dan keterbukaan. Selain menetapkan struktur kelembagaan, regulasi ini juga mengatur mengenai modal awal, operasional badan pengelola, serta ketentuan peralihan terkait pengalihan aset dari program tabungan perumahan pegawai negeri sipil sebelumnya.