Peraturan Menteri
5
2018
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 ini merupakan ketentuan teknis mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja yang mengatur standar faktor-faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikologi dalam lingkungan kerja.