Peraturan Menteri
7
2018
Peraturan mengenai tata cara pelaksanaan seleksi calon anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang mencakup tahapan seleksi mulai dari pembentukan panitia hingga penetapan nama calon anggota, serta mengatur ketentuan mengenai keanggotaan BNSP yang terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat dengan masa jabatan lima tahun.