Peraturan Menteri
8
2018
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2018 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kementerian tersebut.