Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2018 11

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

11

Tahun

2018

Tentang / Abstrak

Kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam kebijakan pengembangan karier pegawai.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...