Peraturan Menteri
11
2018
Kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang nantinya akan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam kebijakan pengembangan karier pegawai.