Peraturan Menteri
16
2018
Sistem Manajemen Talenta bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman dalam menerapkan sistem merit untuk mengidentifikasi, menyeleksi, memetakan, dan mengembangkan potensi pegawai agar tercipta pola karier yang objektif, terencana, terbuka, serta akuntabel. Melalui sistem ini, Kementerian Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan pengisian jabatan strategis diisi oleh pegawai yang kompeten dan berkinerja tinggi sesuai dengan prinsip the right man in the right place at the right time demi mendukung terwujudnya institusi pemerintahan berkelas dunia.