Peraturan Menteri
19
2018
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2018 ini mengatur prosedur standar mulai dari kewajiban pengucapan sumpah, mekanisme undangan, tata cara pelaksanaan upacara, hingga penyusunan berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji tersebut.