Peraturan Menteri
20
2018
Mengatur tata cara pengelolaan keuangan mulai dari mekanisme revisi anggaran, penetapan pejabat perbendaharaan negara, penatausahaan bendahara, pelaksanaan perjalanan dinas, hingga penyelesaian tagihan negara, pengujian surat permintaan pembayaran, pembayaran tagihan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pengelolaan pinjaman dan hibah luar negeri, serta standar pelaporan keuangan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang transparan dan akuntabel.