Peraturan Menteri
22
2018
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 yang menetapkan pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan dalam pengelolaan arsip dinamis agar layanan informasi dapat terlaksana secara cepat, tepat, murah, dan aman, sekaligus menjadi dasar untuk melindungi informasi yang dikecualikan dari akses pihak yang tidak berhak demi menjaga keamanan serta akuntabilitas informasi lembaga.