Undang-undang
8
2016
Instrumen hukum yang mengatur mengenai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang mencakup ragam disabilitas, hak-hak dasar, serta kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memberikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak tersebut melalui perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, hingga penyediaan pendanaan agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara penuh dan efektif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa diskriminasi.