Peraturan Menteri
1
2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan dekonsentrasi Kementerian Ketenagakerjaan untuk tahun anggaran 2019 yang mencakup pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, penetapan program dan kegiatan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta tata cara pengelolaan anggaran, pelaporan, dan penatausahaan barang milik negara yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan tersebut.