Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2019 4

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

4

Tahun

2019

Tentang / Abstrak

Melakukan pengintegrasian sistem wajib lapor ketenagakerjaan dengan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Melalui peraturan ini, pengusaha diwajibkan melakukan pengisian data untuk pertama kali melalui sistem OSS guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berfungsi sebagai nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan, sementara pelaporan untuk periode selanjutnya dilakukan melalui sistem wajib lapor ketenagakerjaan secara daring.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...