Peraturan Menteri
4
2019
Melakukan pengintegrasian sistem wajib lapor ketenagakerjaan dengan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Melalui peraturan ini, pengusaha diwajibkan melakukan pengisian data untuk pertama kali melalui sistem OSS guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berfungsi sebagai nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan, sementara pelaporan untuk periode selanjutnya dilakukan melalui sistem wajib lapor ketenagakerjaan secara daring.