Peraturan Menteri
14
2019
Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang disusun untuk memastikan laporan keuangan kementerian tersusun secara akuntabel, andal, serta memenuhi standar akuntansi pemerintahan melalui sistem pengendalian internal yang memadai. Peraturan ini mengatur mekanisme tanggung jawab manajemen dalam mendokumentasikan, menilai, dan memantau efektivitas pengendalian intern baik di tingkat entitas maupun tingkat proses transaksi, serta menetapkan prosedur reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah untuk memberikan keyakinan terbatas atas penyelenggaraan pelaporan keuangan tersebut.