Peraturan Menteri
15
2019
Pedoman penatausahaan persediaan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengatur rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara dalam bentuk aset lancar untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat.